TRIBUNNEWS.COM - Seorang pecatan polisi bernama Kamiso ditangkap seusai membacok warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Aksi pembacokan mengakibatkan tangan korban, Rahmantua nyaris putus.
Kamiso kemudian diamankan di Polsek Percut Seituan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, Kamiso juga pernah terjerat kasus penembakan terhadap personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin pada 2020 lalu.
Polisi menjelaskan, Rahmantua, dibacok Kamiso diduga gara-gara permasalahan lahan.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Polsek Percut Seituan hingga adu mulut dengan tersangka pembacok warga, Kamiso.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, awalnya Kamaruddin datang untuk melihat apakah Kamiso sudah ditangkap atau belum.
Sebab, pasca Rahmantua dibacok, warga berunjukrasa hingga memblokir jalan dengan cara membakar ban bekas.
Setibanya di Polsek Percut, lanjut Japri, Kamaruddin malah mengintervensi Polisi karena melihat Kamiso tidak diborgol.
Sementara menurut Japri, Kamiso sudah diamankan dan sedang proses pemeriksaan.
Saat itu ia pun akan menandatangani berkas, sehingga akan sulit jika diborgol.
Baca juga: Kronologi Kamaruddin Simanjuntak Adu Mulut dengan Pecatan Polisi, Protes Tangan Pelaku Tak Diborgol
Sedangkan Kamiso juga cacat, berjalan membutuhkan tongkat.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol,"kata AKP Japri Simamora, Sabtu (4/5/2024).
Ditanya apakah Kamaruddin datang sebagai kuasa hukum korban, Japri menyebut saat itu tidak.
Namun dia diizinkan melihat tersangka untuk membuat masyarakat tenang dan tak lagi memblokir jalan.
Karena saat itu masyarakat akan tetap blokir jalan jika tersangka tidak cepat diringkus.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjukrasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakaran ban hingga menutup jalan.
Kita memberi dia ketemu dengan tersangka untuk melihat, jadi supaya mereka tidak lagi berunjukrasa,"ungko.
Baca juga: Detik-detik Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Baku Pukul dengan Pembacok Warga di Deli Serdang
"Begitu melihat, dia marah-marah kepada tersangka. Saya tidak tahu Kamaruddin kuasa hukum korban atau bukan. Setahu saya dia datang kapasitasnya bukan sebagai pengacara korban,"sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial pengacara Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan Kamiso, pecatan polisi yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan karena membacok warga.
Keduanya terlihat adu mulut, saling tunjuk dan nyaris baku hantam.
Dalam video singkat yang dilihat, awalnya Kamaruddin terlihat berbicara kepada penyidik yang sedang memeriksa Kamiso.
Ia meminta supaya Kamiso dijerat dengan undang-undang darurat.
"Diborgol, masukkan. Tidak bisa pulang. Jadi ini berapa lama pak. Bukan cuma ini. Undang-undang darurat karena mereka banyak,"kata Kamaruddin Simanjuntak, dilihat dari akun Instagram @medantau.id, Sabtu (4/5/2024).
Mendengar ucapan Kamaruddin, pecatan Polisi bernama Kamiso langsung ngamuk.
Baca juga: Sosok Kamiso Preman yang Tantang Duel Kamaruddin Simanjuntak, Pembacok Warga, Pernah Tembak Polisi
Bahkan, tersangka yang pernah ditangkap karena menembak personel Polsek Medan Barat Aiptu Robin pada 27 Oktober 2020 lalu mengajak Kamaruddin dan seorang pria lain berduel.
“Bapak ber acara di pengadilan. Di pengadilan,” bentak tersangka ambil gebrak meja dan berdiri.
"Pukul sekarang. Udah, ayok. Berani kau. Silakan,"kata Kamiso, sambil dilerai.
Melihat kelakuan Kamiso menantang-nantang timnya meski berada di kantor Polisi, Kamaruddin protes ke Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora.
Ia menyebut ada tersangka ngamuk hingga menantang akan menjadi preseden buruk bagi Kepolisian.
"Ini penjahat di kantor Polisi, seperti ini kalian biarkan. Ini akan menjadi preseden buruk di kepolisian."
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul ALASAN Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak ke Polsek Percut Seituan hingga Adu Mulut dengan Tersangka