TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kasus pernikahan sejenis antara AK (26) dengan ESH alias Adinda Kanza (26) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berakhir damai.
Kesepakatan damai tersebut setelah kedua belah pihak mediasi di Polsek Naringgul.
AK sebenarnya tidak tahu kalau ESH adalah laki-laki.
Baca juga: Pria Tewas Tanpa Busana di Rumah Majikan, Pelaku Ngaku Bela Diri Gegara Dipaksa Hubungan Sejenis
"Setelah hampir selama 1x24 jam kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, dengan penyelesaian masalah di luar jalur hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Atas dasar itu, kemudian kedua belah pihak mengajukan surat pernyataan permohonan pencabutan laporan dan surat permohonan musyawarah.
"Kemudian kita melakukan gelar perkara. Berdasarkan arahan serta petunjuk dari pimpinan, permasalahan tersebut diselesaikan secara damai," ucapnya.
Daud (50), orang tua AK, mengungkapkan, setelah ditelusuri, ESH masih memiliki orang tua yang sudah lanjut usia.
ESH sebelumnya mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.
"Saat pertama kali tahu identitas sebenarnya, saya langsung menghubungi polisi karena takut ESH jadi amukan warga. ESH pun diamankan di Mapolsek Naringgul," kata dia.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mencabut laporan polisi terkait tindakan ESH yang telah berbohong agar bisa menikah dengan anaknya.
Baca juga: Motif Erik Nyamar jadi Adinda Kanza, Setahun Pacaran dengan Pria Cianjur dan Menikah Siri
"Proses hukumnya tidak dilajutkan, karena saya kasihan kepada orang tua ESH yang sudah tua. Jadi kemarin kita sudah musyawarah dan disaksikan dari polisi," kata dia. (*)
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akhir Kasus Pernikahan Sejenis di Cianjur, Pria Ngaku Wanita Tak Jadi Dijebloskan ke Penjara