TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Brimob di Bone, Sulawesi Selatan berinisial HR (30) ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba.
HR merupakan warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.
Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan HR ditangkap bersama dua rekannya, S dan D.
Ia menjelaskan penangkapan HA dilakukan usai penyidik memeriksa S dan D.
"Saat dilakukan introgasi HA mengakui perbuatannya. Saat diamankan terdapat 4 saset sabu ukuran sedang, dan 1 saset ukuran kecil" ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HA telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor (desersi).
"Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba). Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1"ujarnya.
"Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujarnya.
2 Satpol PP di Bone Dipecat
Periode Januari-Mei 2024, 2 anggota Satpol PP Kabupaten Bone dipecat karena penggunaaan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut diungkap oleh Kasatpol PP Bone, Andi Akbar.
Baca juga: Buntut Polisi Pakai Narkoba, Bareskrim Polri Janji Sikat Tanpa Pandang Bulu, Sanksinya Pemecatan
"Kami memang sudah komitmen 5 tahun lalu kalau ada anggota yang terkena narkoba akan kami keluarkan" kata Andi Akbar saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (6/05/2024).
"Kalau di tahun ini 2 orang yang dipecat karena narkoba. Tahun pertama juga 2 orang. Tahun kemarin juga ada 1 orang. Jadi total sudah 5 orang yang dikeluarkan karena narkoba" ujarnya.
Ia mengungkapkan pihaknya setiap tahun mengeluarkan anggota satpol pp karena terlibat kasus narkoba.
Selain itu, ia menjabarkan masuknya peredaran narkoba di kalangan Satpol PP