TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Haryati, seorang disabilitas di Wonosobo jadi korban perampokan.
Rumahnya disatroni maling yang ternyata adalah tetangganya sendiri.
Pelaku perampokan, Ahmad Gilang Pramadi Ramadhon (20) kini telah ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku memanjat tembok pembatas samping rumah korban.
"Korban bernama Haryanti yang merupakan seorang disabilitas," ucapnya.
Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku masuk ke kamar tidur korban.
Pada saat itu pelaku melihat 2 buah gelang emas di tangan kiri korban.
Sehingga pelaku berusaha mengambil gelang emas korban menggunakan tangan kiri pelaku dengan cara menarik, sedangkan tangan kanan pelaku digunakan untuk menutup mulut korban.
"Setelah itu dikarenakan korban berteriak, kemudian pelaku mengambil bantal dan menutupi wajah korban hingga korban tidak dapat bernafas," tambahnya.
Mendengar ada kegaduhan, tetangga korban menghampiri rumah korban dan berusaha mendobrak pintu kamar tidur korban.
Didapatinya korban dalam kondisi sesak nafas dan mulut korban yang terluka karena dibekap pelaku.
Baca juga: Diberi Mahar Emas Palsu, Anak Pak Camat di Purwakarta Langsung Gugat Cerai Suami Berseragam
Pada saat itu juga tetangga korban mendengar suara orang berlari dan tercebur di kolam belakang rumah yang tidak lain adalah pelaku, dan langsung berteriak meminta tolong kepada warga.
"Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari korban serta para saksi, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Selomerto melakukan penyelidikan, kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti lalu dilakukan penangkapan kepada tersangka," terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan luka-luka di bagian tangan kiri dan mulut korban, serta korban hampir saja kehilangan 2 buah gelang emas dengan berat kurang lebih 8 gram.
Pelaku diancam Pasal 365 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ahmad Gilang Pramadi Ramadhon Rampok Gelang Emas Tetangganya yang Disabilitas, Korban Dibekap Bantal,