News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Ketua STIP Dibebastugaskan Buntut Tewasnya Taruna, Menhub Tiadakan Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah duka, taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024). Satria meninggal dunia usai dianiaya seniornya di toilet kampus pada Jumat (3/5/2024).

WJP juga meminta korban membuktikan kekuatan fisiknya saat menerima hukuman pukulan.

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Menurutnya, kata-kata provokasi yang digunakan tersangka hanya dipahami sesama taruna sehingga penyidik mendatangkan ahli bahasa menjadi saksi.

"Saudara W mengatakan 'jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," lanjutnya.

Sedangkan peran KAK menunjuk Putu sebagai orang pertama yang mendapat hukuman.

Baca juga: Profil Ahmad Wahid, Ketua STIP yang Dibebastugaskan Buntut Kasus Taruna Tewas, Punya Harta Rp 12,4 M

Keempat teman korban selamat dari hukuman lantaran korban langsung pingsan setelah menerima pukulan.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'." 

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," ucapnya.

Ia menyampaikan Tegar menjadi tersangka utama dan dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara tiga tersangka lain dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55. (Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," bebernya.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa sebelum polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

"Taruna tingkat 1 dan tingkat 2 serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," pungkasnya.

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Taruna STIP Korban Penganiayaan, Jasad Penuh Luka Lebam, Minta Kapolri Turun Tangan

Rekaman CCTV

Beredar rekaman CCTV lima taruna di STIP Jakarta membopong Putu Satria Ananta Rustika yang tak sadarkan diri.

Putu Satria dibawa dari toilet menuju klinik STIP seusai dianiaya seniornya, Jumat (4/5/2024) pagi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini