TRIBUNNEWS.COM - Kasus duel maut antara pengamen dan manusia silver yang terjadi di dekat Stasiun Brambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terungkap.
Dua warga bernama Willi dan Shendi tewas dianiaya saat terlibat perkelahian pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dua pelaku penganiayaan sempat kabur dan menjadi buron Polres Klaten.
Setelah seminggu buron, dua pelaku bernama Sibon (44) dan Saputra (37) ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024) malam.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan kedua pelaku dan korban terlibat duel yang mengakibatkan kematian.
"Yang diamankan 1 pisau panjang ukuran 40 cm, 1 bambu kuning panjang kurang lebih 1 meter, kaos hitam, celana cargo pendek warna hijau tua, 1 kaos kuning, dan 1 celana pendek warna krem," ungkapnya, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Klaten.
"Keduanya terlibat dalam penganiayaan dengan pemberatan, yang mengakibatkan kematian orang," jelasnya.
Kasus ini berawal ketika pelaku Sibon sakit hati dengan ucapan salah satu korban.
"Korban Willy datang ke kos pelaku, dan pelaku tersulut emosi karena korban membentak anak pelaku," ucapnya.
Ia menjelaskan kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai manusia silver di kawasan Prambanan, Klaten.
Baca juga: Kepribadian Pelaku Penganiayaan Kakak Kandung di Klaten, Korban Tewas Dipukul Kayu hingga Batu Bata
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e, atau pasal 354 (2) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman (penjara) 10 sampai 12 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian mengalami kendala saat mengidentifikasi jasad.