TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan publik setelah film bertajuk 'Vina: sebelum 7 Hari' tayang di bioskop.
Dari 11 orang, ada satu orang yang membongkar sandiwara para pelaku kasus Vina Cirebon.
Pelaku bernama Saka Tatal itu juga membantu polisi menangkap satu pelaku kasus Vina Cirebon yang lain.
7 orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu orang bernama Saka Tatal yang masih di bawah umur divonis penjara 8 tahun 3 bulan.
Di sisi lain, ada kasus sayap pesawat Garuda terbakar saat membawa calon jemaah haji.
Pesawat tersebut membawa rombongan calon haji dari Gowa Sulawesi Selatan sebanyak 441 jemaah dengan 9 petugas.
(*)