TRIBUNNEWS.COM - Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi.
Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu dimodifikasi menjadi high deck.
"Iya, sesuai dengan faktual yang pernah kami sampaikan memang terjadi perubahan,"
"Tapi tidak sesuai dengan surat aslinya. Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck," katanya, Rabu (15/5/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Meski begitu, ia belum mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara modifikasi dengan kecelakaan yang terjadi.
KNKT, jelas Soerjanto, masih melakukan investigasi terkait hal ini.
"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena sedang menganalisa."
"Apakah itu berkontribusi langsung. Kami belum bisa mengatakan hal itu," tuturnya.
Sopir jadi Tersangka
Di sisi lain, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sadira. Ia merupakan sopir yang membawa bus tersebut.
Baca juga: KNKT Pastikan PO Bus Putera Fajar Kecelakaan Maut Subang Tak Kantongi Izin Operasional Angkutan
Hal ini diketahui saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.
Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.
Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.
Terdapat empat penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka ini, yaitu sebagai berikut.
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pantas Pelajar SMK Lingga Kencana Kecelakaan Maut, Temuan KNKT Bus Putera Fajar Penuh Kejanggalan dan di TribunJabar.id dengan judul: 4 Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang Menurut Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)