News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Santri Pembunuh Ustazah di Palangkaraya Tak Ditahan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Seorang santri pembunuh ustadzah Ponpes di Palangkaraya ternyata masih anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berinisial FA (13) membunuh ustazahnya, STN (35) pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasus pembunuhan yang terjadi di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) ini telah diselidiki Polresta Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, FA telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," paparnya, Kamis (16/5/2024), dikutip dari TribunKalteng.com.

Ia menambahkan pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," ucapnya.

Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," sambungnya.

Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali.

"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," tuturnya.

Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.

Baca juga: Dendam Dihukum Salin Dua Juz Al-quran dan Dijemur Jadi Alasan Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya

Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.

"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," tukasnya.

Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini