TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus balon udara meledak di area persawahan, Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Tujuh dari ke 14 tersangka tersebut masih berusia anak-anak.
"Iya sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).
Iptu Guling Sunaka menjelaskan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca juga: Update Ledakan Balon Udara di Ponorogo: 15 Remaja Diamankan, 8 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Dari hasil penyidikan, sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik dilakukan gelar perkara kedua.
"Penyidik menetapkan 14 tersangka. Dari 14 tersangka itu, 7 dewasa dan 7 masih dibawah umur," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini
Para terduga pelaku adalah PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.
"Anak-anak kami limpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)," tambahnya.
Menurutnya, 7 dewasa telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Pasal 1 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, balon udara tanpa awak berisi petasan meletus di Ponorogo, Senin (13/5/2024).
Peristiwa ini terjadi di area persawahan Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Polisi Selidiki Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 4 Orang Terluka, Barang Bukti Hendak Dihilangkan
Dilaporkan 4 remaja luka-luka. Satu di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo dan mendapatkan perawatan intensif.
Kejadian ini terekam video amatir berdurasi 32 detik.