TRIBUNNEWS.COM - Polresta Palangkaraya masih menyelidiki kasus pembunuhan terhadap seorang ustazah yang dilakukan santri berinisial FA (13).
Korban STN (35) ditusuk menggunakan pisau saat tidur di rumahnya pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke RS Bentang Pambelum, namun nyawanya tak tertolong.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palangkaraya, Ayub Daud, menyatakan kondisi kejiwaan pelaku masih diobservasi.
"Kami melakukan pendampingan dan dari sisi psikologi masih dilakukan observasi secara mendalam," terangnya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan proses pemeriksaan kejiwaan pelaku bekerjasama dengan Bapas dan Psikolog dari Ditkrimum Polda Kalteng.
"Sejauh ini kondisi kejiwaan pelaku normal tapi kita sedang mendalami kejadian ini," tukasnya.
Sejumlah pengurus Ponpes mengungkapkan pelanggaran disiplin yang sering dilakukan pelaku yakni kabur dari Ponpes.
"Dari pengakuan pengurus di pesantren tersebut tidak ada kekerasan sebelumnya, dan yang menyebabkan pelaku berbuat hal seperti karena respon dari sanksi yang diberikan," jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyesali perbuatannya dan menangis di dalam kamar korban.
"Berdasarkan keterangan saksi pelaku sedang duduk di dekat pintu kamar korban dan menangis karena menyesali perbuatannya," bebernya.
Baca juga: Dendam Dihukum Salin Dua Juz Al-quran dan Dijemur Jadi Alasan Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya
Pelaku Tak Ditahan
Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, FA telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," paparnya, Kamis (16/5/2024).
Ia menambahkan pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," ucapnya.
Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," sambungnya.
Baca juga: Santri Berusia 13 Tahun Bunuh Ustazah di Palangkaraya: Polisi Bongkar Motif hingga Tanggapan MUI
Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," tuturnya.
Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.
Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.
"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku sering dihukum korban.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz Al-quran oleh ustad yang membimbingnya," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Kepala dan Dada Korban Ditusuk 9 Kali Pakai Pisau
Hukuman yang diberikan berulang kali membuat pelaku menaruh dendam dan muncul niat menghabisi nyawa korban.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palangkaraya, Zainal Ariffin, mengaku telah mendengar adanya kasus pembunuhan terhadap ustazah.
"Iya benar bahwa disalah satu Ponpes di Palangkaraya ada kasus tragis tersebut," bebernya.
Ia belum dapat mengungkap kronologi kejadian dan berjanji akan mengevaluasi kejadian ini.
"Saya masih belum mendengar jelas terkait kasus tersebut, jadi belum bisa memberi tanggapan, insyaallah nanti kalo sudah jelas baru bisa beri tanggapan," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul Pelaku Menyesal dan Menangis Usai Habisi Nyawa Guru Pesantrennya di Palangkaraya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)