TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga malak pedagang martabak.
Setelah videonya viral, Petugas Dishub bernama Julianto Chandra tersebut melaporkan pihak pedagang martabak itu.
Namun, terbaru ini, Julianto telah mencabut laporannnya.
Hal itu diketahui dari surat pencabutan laporan yang dilihat Tribun Medan,Jumat (17/5/2025).
Sebelumnya, ia melaporkan Ponimin, si penjual martabak, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam surat pencabutan yang Tribun Medan lihat, laporan itu dicabut pada Kamis (16/5).
Bertepatan usai Wali Kota Medan Bobby Nasution berkomentar dan meminta laporan tersebut dicabut.
Dalam surat pencabutan laporan yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Julianto mengatakan, seluruh perkara dinyatakan selesai.
Ia tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.
Terkait hal itu, Tribun Medan masih mencoba konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan atas pencabutan laporan tersebut.
Untuk itu, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut soal pencabutan laporan ini.
Baca juga: Nasib Pedagang Martabak usai Diduga Dipalak Oknum Dishub Medan: Dipolisikan, Aliran Listrik Diputus
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution, meminta personel Dinas Perhubungan yang membuat laporan pencemaran nama baik ke kepolisian karena masalah 'malaki pedagang martabak' dicabut.
Bobby Nasution menerangkan, tugas pemerintah itu untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
Menurut Bobby Nasution, hal yang lucu, jika petugas pemerintah melaporkan masyarakatnya ke pihak kepolisian.