News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Dinas di Sejumlah OPD Kota Bandung Kosong, Pelayanan Publik Bisa Terganggu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang bersepeda pada hari bebas kendaraan bermotor setiap Jumat atau Friday Car Free di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024). Pelaksanaan Friday Car Free ini sebagai salah satu upaya mendorong para pegawai di lingkungan Balai Kota Bandung berangkat ke kantor setiap Jumat menggunakan angkutan umum, bersepeda, atau jalan kaki. Program mobilitas tanpa polusi ini tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berolahraga dan menjalani gaya hidup sehat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jabatan Kepala Dinas di Sejumlah OPD Kota Bandung Kosong, Pelayanan Publik Bisa Terganggu
 
 
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah jabatan di pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat  mengalami kekosongan jabatan.

Kekosongan posisi di organisasi perangkat daerah (OPD) itu terjadi seperti Kepala seksi (Kasi) di kelurahan, Lurah, Camat, Kepala bidang (Kabid) di beberapa dinas dan Kepala SD, SMP hingga SMA di bawah Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, dan Kesbangpol.

Di mana saat ini hanya dijabat oleh pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt).

Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat mengatakan jika kekosongan jabatan itu dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

"Sebab pejabat definitif atau pemangku kebijakannya tidak ada," kata dia dalam keterangan yang diterima Sabtu (18/5/2024).

Dia mengungkapkan, ada jabatan yang sudah 3 tahun mengalai kekosongan.

Seperti Kabid Kurikulum Disdik Kota Bandung,

Kemudian sejumkah Kepala Sekolah SMP di Kota Bandung, Dinas Kependudukan, Kesbangpol, Kecamatan, Kelurahan, dan Dinas lainnya.

"Jika memang memperhatikan Perpres No.116 Tahun 2022 itu kenapa tidak di proses dengan cepat karena Pj Wali Kota Bandung ini sudah berjalan cukup lama," ujarnya

Dia mempertanyakan kebijakan Pj. Wali Kota Bandung, karena hingga saat ini belum juga mengakselerasi kekosongan tersebut.

"Berdasarkan keterangan tertulis yang kami terima dari BKPSDM bahwa pengisian jabatan Pemkot Bandung tetap memperhatikan Perpres No.116 Tahun 2022," katanya.

"Dimana PJ Wali Kota melakukan pelantikan harus mendapat persetujuan teknis dari BKN dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri," ujarnya

Mengenai kekosongan sejumlah jabatan di lingkup pemerintahan Kota Bandung, dia menduga ada pembiaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini