Jabatan Kepala Dinas di Sejumlah OPD Kota Bandung Kosong, Pelayanan Publik Bisa Terganggu
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah jabatan di pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat mengalami kekosongan jabatan.
Kekosongan posisi di organisasi perangkat daerah (OPD) itu terjadi seperti Kepala seksi (Kasi) di kelurahan, Lurah, Camat, Kepala bidang (Kabid) di beberapa dinas dan Kepala SD, SMP hingga SMA di bawah Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, dan Kesbangpol.
Di mana saat ini hanya dijabat oleh pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt).
Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat mengatakan jika kekosongan jabatan itu dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya pelayanan publik.
"Sebab pejabat definitif atau pemangku kebijakannya tidak ada," kata dia dalam keterangan yang diterima Sabtu (18/5/2024).
Dia mengungkapkan, ada jabatan yang sudah 3 tahun mengalai kekosongan.
Seperti Kabid Kurikulum Disdik Kota Bandung,
Kemudian sejumkah Kepala Sekolah SMP di Kota Bandung, Dinas Kependudukan, Kesbangpol, Kecamatan, Kelurahan, dan Dinas lainnya.
"Jika memang memperhatikan Perpres No.116 Tahun 2022 itu kenapa tidak di proses dengan cepat karena Pj Wali Kota Bandung ini sudah berjalan cukup lama," ujarnya
Dia mempertanyakan kebijakan Pj. Wali Kota Bandung, karena hingga saat ini belum juga mengakselerasi kekosongan tersebut.
"Berdasarkan keterangan tertulis yang kami terima dari BKPSDM bahwa pengisian jabatan Pemkot Bandung tetap memperhatikan Perpres No.116 Tahun 2022," katanya.
"Dimana PJ Wali Kota melakukan pelantikan harus mendapat persetujuan teknis dari BKN dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri," ujarnya
Mengenai kekosongan sejumlah jabatan di lingkup pemerintahan Kota Bandung, dia menduga ada pembiaran.