News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok PPPK Dinkes Tulungagung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Baru Dilantik April 2024

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap saat pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, telah mendengar kabar ditangkapnya dua pegawai Dinkes Tulungagung bernama Halim Permadi (42) dan Ardiansyah Maulana (29).

Halim Permadi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Keuangan.

Sementara Ardiansyah Maulana merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan yang baru diangkat April 2024 kemarin.

Tri Hariadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait status kasus dua pegawai Dinkes Tulungagung.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya, Jumat (17/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia belum dapat mengungkap nasib kedua pegawai Dinkes Tulungagung yang terjerat kasus narkoba.

Sanksi yang diberikan tergantung proses hukum yang sedang berlangsung.

Kini, keduanya telah dinonaktifkan sementara.

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," lanjutnya.

Baca juga: Gerebek Home Industry Narkoba di Kawasan Citeureup Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1,2 Juta Butir PCC

Tugas keduanya akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Menurutnya, Halim Permadi dan Ardianyah terancam sanksi pemecatan lantaran mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran berat.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," bebernya.

Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan kedua pelaku pergi ke Surabaya bukan untuk perjalan dinas.

"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ucapnya.

Detik-detik Penangkapan

Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat karaoke di Surabaya.

Baca juga: Apartemen di Tangsel Jadi Lokasi Pembuatan Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan identitas para pelaku yakni Halim Permadi (42), Ardiansyah Maulana (29), DP (43), HED (33), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Ia menjelaskan Halim Permadi ditangkap saat pesta narkoba bersama teman dan tiga wanita.

Saat diperiksa, Halim Permadi mengaku mengonsumsi narkoba karena jenuh dengan pekerjaannya.

"Motifnya yang bersangkutan cari kesenangan, dan menghindari kejenuhan di Tulungagung lanjut cari hiburan di Surabaya," tuturnya.

Halim Permadi sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu.

"Yang bersangkutan mengkonsumsi baru 2 kali, awalnya setahun yang lalu, yaitu akhir tahun 2023. Kemudian mencoba kembali kemarin itu," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang

Setelah ditelusuri, Halim Permadi mendapatkan barang terlarang tersebut dari rekannya.

"Minta tolong temannya untuk mencarikan," lanjutnya.

Pemasok narkoba hingga saat ini masih diselidiki dan belum terungkap identitasnya.

"Terkait jaringan masih pendalaman dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyatakan oknum PNS tersebut terpengaruh lingkungan sehingga terlibat kasus narkoba.

Halim Permadi saat ini telah berpisah dari istrinya dan memilih mengonsumsi narkoba untuk melupakan masalahnya.

"Biasanya begitu itu pengaruh pergaulan, dan juga ada masalah. Nah dia statusnya duda itu. Iya mungkin masalah keluarga, atau pribadi, kita gak tahu," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sisa ekstasi sebanyak dua butir seberat 0,622 gram.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini