News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Terdakwa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Dapat Kekerasan Fisik Selama BAP

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."

"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.

Baca juga: Pengamat Heran Polisi Sulit Ungkap Kasus Vina Cirebon karena 8 Terpidana Cabut BAP: Ada Bukti Lain

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.

Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini