Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Meski diterapkan pasal berlapis, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Mengutip TribunKalteng.com, hal tersebut lantaran pelaku masih berusia 13 tahun atau di bawah umur.
Sementara itu, sesuai undang-undang yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan apabila pelaku berusia 14 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa.
Kronologi Pembunuhan
Kombes Budi Santosa menceritakan detik-detik penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.
Sebelum kejadian, pelaku sedang tidur di sebuah masjid di lingkungan pesantren.
Lalu, pada pukul 23.00 WIB, pelaku bangun dan langsung menuju kediaman pelaku yang juga berada di lingkungan yang sama.
Pelaku lantas masuk rumah melalui jendela yang tak terkunci.
Baca juga: Kondisi Kejiwaan Santri Pelaku Pembunuhan Ustazah di Palangkaraya, Sempat Nangis di Pojokan Kamar
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," ucap Budi, Rabu (15/5/2024).
Korban yang saat itu sedang tidur pun langsung ditusuk oleh pelaku di bagian wajah dan dadanya.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," lanjut Budi.
Korban pun sempat berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut terdengar oleh seorang guru di pesantren dan ia langsung berbegas mendatangi lokasi kejadian.