Keesokan harinya, wanita berinisial M (47) pun dijemput tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Pelabuhan Makassar.
Ia menjalani pemeriksaan setelah menampar anggota polisi.
"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul.
Pelaku Ditahan
Terbaru ini, M ternyata sudah ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Hasrul.
"Iya (ditahan), prosesnya lanjut," kata Hasrul, kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Ia menuturkan, M ditahan lantaran melawan dan memukul anggota polisi.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral, Kasus Tewasnya Noven Siswi SMK di Bogor juga Belum Terungkap Sejak 2019
Ia menuturkan, kejadian bermula saat pemberian surat teguran kepada pemilik lapak yang menempel di tembok milik PT Pertamina di Jl Sabutung Buntuk Ujung Tanah, Makassar.
Pemilik lapak, M, ternyata sudah pernah diberi surat teguran dan pada saat kejadian merupakan surat teguran kedua.
M diberi surat teguran lantaran lapaknya menempel di pagar tembok PT Pertamina.
"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut, berdasarkan imbauan dari PT. Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel dipagar tembok sebelah Timur, " ujar Iptu Hasrul, dilansir Kompas.com.
Namun, saat pihak kecamatan Ujung Tanah, anggota Satpol PP, dan anggota Bhabinkamtibmas tiba dan memberikan surat teguran, tiba-tiba warga yang diduga pemilik lapak mengamuk.
Surat teguran yang diberikan juga dirobek.
Hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap anggota polisi.