"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban. Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher, " tuturnya.
Korban, Aipda Edwin, pun tak melakukan perlawanan saat mendapat perlakuan tersebut.
"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," ucapnya.
Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapan, M dikenakan Pasal 351 junto Pasal 212 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Viral Tampar Bhabinkamtibmas di Makassar Dijemput Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Darsil Yahya M)