News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emak-emak di Makassar Tampar Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun, Dipicu Masalah Penertiban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral emak-emak menampar dan meninju perut seorang polisi berseragam dinas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban. Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher, " tuturnya.

Korban, Aipda Edwin, pun tak melakukan perlawanan saat mendapat perlakuan tersebut.

"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," ucapnya.

Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapan, M dikenakan Pasal 351 junto Pasal 212 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Viral Tampar Bhabinkamtibmas di Makassar Dijemput Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Darsil Yahya M)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini