TRIBUNNEWS.COM - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik home industri pil ekstasi dan carnophen, Senin (20/5/2024).
Sebanyak 8,92 kilogram sabu serta 2.884 butir pil ekstasi dan carnophen diamankan dari rumah yang terletak di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Pria berinisial MY ditangkap lantaran mengoperasikan pabrik tersebut selama enam bulan.
Penangkapan terhadap MY merupakan pendalaman dari tersangka lain berinisial ADH yang telah ditangkap sebelumnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan di dalam rumah ada sekitar lima karyawan yang dipekerjakan dan kini berstatus saksi.
"Ada pekerjanya, yang saat ini masih terus kami dalami, untuk pengembangan."
"Pastinya, belum dapat kami pastikan, tapi di atas 5 orang," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.
Selama beroperasi, pabrik ini mengedarkan pil ekstasi ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kalau pil ini, (pangsa pasarnya) rata-rata kelas menengah ke bawah. Rata-rata pekerja pekerja. Terutama pil carnophen dan pil double LL, untuk nelayan," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY dapat kemampuan meracik obat terlarang saat menjalani masa hukuman di penjara.
MY sempat terlibat kasus peredaran narkoba dan sering berkomunikasi dengan narapidana lain sesama jaringan narkoba.
Baca juga: Sosok PPPK Dinkes Tulungagung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Baru Dilantik April 2024
"Kami masih dalami, bagaimana bisa mereka mencampur barang itu. Tapi di era digital, saya kira bisa banyak, (informasi meracik) bisa di searching"
"Ya kalau ilmu dalam penjara, saya tidak pastikan, mungkin mereka memiliki networking yang ada dalam LP," tuturnya.
Ia menambahkan MY sempat dipenjara selama lima tahun dan bebas pada 2023 lalu.