Saat ini keempat narapidana masih dalam proses karantina.
"Kita sudah masuk dalam proses karantina, itu yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan dari Polda," ucapnya.
Keempat narapidana itu ditempatkan di sel berbeda dengan narapidana lain di Rutan Kebonwaru Bandung.
Mereka juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat selesai.
"Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," ucapnya.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, menambahkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina itu dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," ujar Robi.
Nyamar jadi Buruh Bangunan
Jules mengatakan selama ini Pegi bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung.
"Jadi saudara Pegi yang kita DPO Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan."
"Ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Jules.
Namun, ia menyebut pihaknya masih memeriksa Perong, khususnya soal sudah berapa lama berada di Bandung.
"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami ke mana saja selama 8 tahun," ungkapnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya yakni Rizky atau Eky kembali ramai diperbincangkan setelah kejadian ini difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Pembunuhan tragis itu terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.