News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi dan Motif Pria Bertopeng Habisi Nyawa Seorang Perempuan di Bandung

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria bertopeng.

Seorang pria bertopeng menghabisi nyawa seorang perempuan di dalam rumahnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Seorang pria bertopeng habisi nyawa seorang perempuan di dalam rumahnya.

Tempat kejadian perkara tepatnya terjadi di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) pagi.

Korban bernama Fifi (55).

Pria bertopeng bernama Taudin (30).

Kejadian sekitar pukul 03.35 WIB itu sempat mengegerkan warga karena aksi pelaku kepergok oleh warga setempat.

Kronologi Singkat

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan aksi pembunuhan tersebut diketahui saat seorang warga mendengar suara teriakan minta tolong dan keributan dari dalam rumah.

Saat itu warga baru saja pulang dari masjid.

"Kemudian warga itu langsung mendatangi rumah RW dan kembali ke TKP sambil membunyikan tiang listrik beberapa kali," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Setelah itu warga menghubungi pemilik rumah untuk meminta kunci.

Taudin alias Adi (40) pelaku pembunuhan terhadap wanita di Lembang saat dijebloskan ke sel di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Warga kemudian  mencoba masuk melewati pintu depan dan terlihat seorang laki-laki menggunakan tregos atau topeng hitam di dalam rumah.

"Warga mencoba masuk melewati pintu depan yang tidak di kunci kemudian seorang laki-laki keluar dari pintu depan dan berkata saya pelakunya," kata Gofur.

Tangannya Penuh Darah

Menurut Gofur lelaki bertopeng itu terlihat oleh warga dalam keadaan tangannya penuh dengan bercak darah.

Sedangkan warga langsung menanyakan keberadaan korban.

"Kemudian pelaku menunjukan korban yang saat itu dalam keadaan telah dianiaya dan terbaring di sisi dapur," ucapnya.

Setelah itu aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Sekitar pukul 05.15 WIB Pawas berikut piket fungsi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," ujar Gofur.

Duduk Perkara Kasus

Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana, mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku datang ke kontrakan korban.

Kemudian dia langsung melakukan aksi penganiayaan hingga korban pun meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul berupa kayu dengan panjang kurang lebih panjang 40 sentimeter," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).

"Untuk kondisi korban saat kita datang ke TKP sudah dalam keadaan meninggal dan ditemukan beberapa luka di bagian muka," kata Hadi.

Motif Pembunuhan

Polisi mengatakan pelaku merupakan mantan pembantu korban.

Pelaku sudah ditahan polisi.

Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pelaku, dia memiliki niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).

Selama ini keduanya memang saling mengenal, tetapi terkait motif pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di dalam rumah masih dilakukan pendalaman.

"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Hadi.

Akibat penganiayaan itu, kata Hadi, korban mengalami luka memar di bagian wajah karena dipukul oleh pelaku menggunakan potongan kayu sepanjang 40 sentimeter hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pembunuh Wanita di Lembang Ternyata Berniat Gasak Barang Berharga Milik Korban

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita di Lembang Oleh Mantan Pembantunya, Korban Dihantam Kayu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini