TRIBUNNEWS.COM - Rumah nenek Pegi Setiawan yang terletak di Cirebon, Jawa Barat digeledah petugas kepolisian pada Rabu (22/5/2024).
Penggeledahan dilakukan setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pegi merupakan salah satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Diduga Pegi merupakan otak pembunuhan kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Dalam kasus ini, dari total 11 tersangka, delapan orang sudah divonis bersalah.
Tujuh di antaranya divonis seumur hidup dan satu pelaku sudah bebas karena hanya dihukum 8 tahun.
"Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo, Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/5/2024).
Dari Cirebon, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, pihaknya yakin tidak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan.
"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).
Setelah Pegi alias Perong ditangkap, petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan TalunKabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, tiga anggota keluarga Pegi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina: Pakai Nama Robi saat Jadi Kuli di Bandung
Anggi juga memastikan polisi akan mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan tersebut, termasuk informasi mengenai pemeriksaan serupa terhadap rumah nenek Pegi pada 2016.
"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.
Anggi menegaskan bahwa proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.