TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 9 pesilat di Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Korban yang berinisial SW (20) dianiaya saat melintas menggunakan sepeda motor pada Minggu (19/5/2024).
Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan dinyatakan tewas pada Kamis (23/5/2024).
Awalnya, 6 tersangka ditangkap yakni CDP (18), NRE (19), MNA (19), AG (19), ADS (18) dan satu remaja di bawah umur.
Kemudian, 2 tersangka menyerahkan diri pada Senin (27/5/2024).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan masih ada satu DPO atas nama I alias Celeng.
Kedua tersangka yang menyerahkan diri masih di bawah umur, yakni MD asal Driyorejo Gresik dan MR asal Kedamean, Gresik.
Para pelaku nekat mengeroyok korban hingga tewas hanya karena beda perguruan.
Mereka awalnya menenggak miras lalu melakukan patroli untuk mengeroyok perguruan silat lain.
Hal yang dibanggakan secara 'semu' ini sembari membawa embel-embel perguruan silat, dilakukan untuk mengeroyok pesilat dari perguruan lain.
Dari enam tersangka, salah satu tersangka inisial AG berusia 18 tahun mengungkapkan peristiwa memilukan tersebut.
Baca juga: Tampang Para Pendekar Silat yang Keroyok Pemuda hingga Tewas di Gresik, 3 Orang Masih Buron
Sebelum melakukan aksi pengeroyokan kepada korban, mereka melakukan pesta miras terlebih dahulu sebelum sweeping perguruan silat lain.
“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak Bali,” kata di Mapolres Gresik, Jum'at malam (24/5/2024).
Hingga terjadi aksi pengeroyokan kepada korban. AG asal Miru, Kedamean, Gresik benar-benar 'dibutakan', dia menjadi beringas, tega menghabisi korban yang sudah lemah tak berdaya.
“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol bir didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkapnya.
Selain AG polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, satu orang diantaranya masih di bawah umur.
Keberingasan mereka mengantarkan mereka tinggal di penjara selama belasan tahun lamanya.
Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Baru Ikut Perguruan Silat, Bocil di Lamongan Sudah Cari Perkara, Adang dan Tantang Polisi Duel
Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 2 DPO Kasus Pesilat Keroyok Orang Hingga Tewas Menyerahkan Diri, Polres Gresik Buru 1 Tersangka Lagi