TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Vina Cirebon mempertanyakan alasan Polda Jawa Barat menghapus dua DPO pembunuh Vina.
Padahal sebelumnya, dua DPO atas nama Andi dan Dani telah dirilis bersamaan dengan Pegi alias Perong.
Kakak kandung Vina, Marliana (33), mengatakan keluarganya mengetahui tiga pelaku masuk daftar DPO dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.
BERITA REKOMENDASI