TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang pesilat berinisial SW (20) di Gresik, Jawa Timur terungkap.
Satu pelaku yang sempat buron telah menyerahkan diri diantar orang tuanya.
Kini, 9 pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik.
Pelaku yang sempat buron bernama Ilham Bagus Cahyo Santoso alias Celeng.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan IIham menyerahkan diri pada Senin (27/5/2024) malam.
"Tadi malam sudah diserahkan sama orang tuanya," ucapnya.
Diketahui Celeng merupakan warga Semampir, Kota Surabaya. Berusia 23 tahun.
Dua pesilat yang berstatus DPO kasus pengeroyokan hingga tewas pun juga sudah menyerahkan diri ke Mapolres Gresik.
Mereka semua terlibat dalam pengeroyokan SW (20) pemuda Sidoarjo hingga tewas di Banjaran, Driyorejo, Minggu (19/5/2024) lalu.
Kedua tersangka yang menyerahkan diri masih di bawah umur. Inisial MD asal Driyorejo, Gresik dan MR asal Kedamean, Gresik.
Diketahui, sebanyak enam tersangka yang berasal dari perguruan silat telah diamankan Satreskrim Polres Gresik terlebih dahulu, pada Jumat kemarin.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan terhadap Sekuriti Apartemen di Bekasi, Pelaku Diduga Sedang Mabuk
Dari enam tersangka, salah satu tersangka inisial AG berusia 18 tahun mengungkapkan peristiwa memilukan tersebut. Sebelum melakukan aksi pengeroyokan kepada korban.
Mereka melakukan pesta miras terlebih dahulu sebelum sweeping perguruan silat lain.
“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak Bali,” kata di Mapolres Gresik, Jum'at malam (24/5/2024).
Hingga terjadi aksi pengeroyokan kepada korban. AG asal Miru, Kedamean, Gresik benar-benar 'dibutakan', dia menjadi beringas, tega menghabisi korban yang sudah lemah tak berdaya.
“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol bir didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkapnya.
Selain AG polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya. Satu orang diantaranya masih di bawah umur. Keberingasan mereka mengantarkan mereka tinggal di penjara selama belasan tahun lamanya.
Baca juga: Tampang Para Pendekar Silat yang Keroyok Pemuda hingga Tewas di Gresik, 3 Orang Masih Buron
Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 1 DPO Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Sidoarjo Serahkan Diri, Diantar Orang Tua