TRIBUNNEWS.COM - Royan alias Abah Oyan (55), seorang kakek di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap karena mencabuli 11 anak di bawah umur.
Namun, ada peluang Abah Oyan terbebas dari jerat hukum.
Pasalnya, keluarga korban berniat mencabut laporan terhadap Abah Oyan.
Tak cuma-cuma, ada syarat yang harus dipenuhi Abah Oyan jika ingin laporan kasusnya dicabut. Ia harus pergi dari kampungnya.
"Ada permohonan seperti itu dari ibu-ibu korban. Tapi, mereka juga memberikan syarat."
"Ketika misalkan hal ini disetujui (mencabut laporan), Abah Oyan tidak tinggal di sini lagi," kata Ketua RW tempat tinggal Abah Oyan, Acap Suprihatin kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (29/5/024).
Kendati demikian, Acap tak bisa melakukan intervensi berlebih.
Ia mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dijalani Abah Oyan.
"Yang akan dilakukan kita akan tetap mengikuti alur secara prosedur. Akan kita alurkan sampai di mana gitu meskipun sudah ada keinginan keluarga korban untuk mencabut laporannya," bebernya.
Sementara itu, pihak keluarga berniat akan mengirim Abah Oyan ke pesantren, jika keluarga korban berkenan mencabut laporan polisi.
Selain itu, Abah Oyan juga akan dinikahkan.
Baca juga: Nasib Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bogor, Terancam Diusir Warga dan Warungnya Sepi Pembeli
"Bahkan sekarang juga ada niatan apabila Abah Oyan terbebas dari tahanan ada inisiatif dari keluarga mau mesantrenkan beliau dan mau mencarikan jodoh supaya ada pengobat buat beliau," tandasnya.
Modus Pencabulan
Abah Oyan diketahui bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik.
Ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyewa sepeda listrik darinya.