TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MN (20) diringkus polisi setelah anaiaya anak kandungnya.
Pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) ini diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo setelah aniaya bayinya sendiri yang masih berusia delapan bulan.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita, menuturkan MN ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Pelaku diringkus Rabu (29/5/2024) malam kemarin.
Mengutip TribunJatim.com, pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri di Desa Kalisalam, Dringu, Probolinggo.
"Anggota Unit PPA menangkap pelaku saat melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Saat ini pelaku sudah berada di Ruang Unit PPA untuk pemeriksaan," kata Iptu Merdhania Pravita, Kamis (30/5/2024).
Pelaku pun kabur ke rumahnya setelah menganiaya anaknya sendiri.
Setelah dimintai keterangan, MN pun mengaku, ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa terganggu.
Pelaku merasa terganggu karena tangisan anaknya hingga membuatnya tak bisa tertidur.
"Pelaku ini mengaku pusing sehingga susah tidur, dan saat anaknya menangis langsung merasa kesal sehingga menganiaya anaknya dengan memukul 2 kali pakai tangan kosong. Pelaku mengaku khilaf," jelasnya.
Sempat Viral
Baca juga: Ayah di Probolinggo Aniaya Bayi 8 Bulan, Pelaku Susah Tidur Dengar Suara Tangisan Bayi
Diwartakan sebelumnya, viral sebuah unggahan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Probolinggo di Facebook.
Di akun Facebook bernama Frinda Dwi Anggria, pemilik akun mengunggah foto anaknya yang masih berusia delapan bulan babak belur.
Dalam postingan itu, pemilik akun menjelaskan anaknya baru mendapat penganiayaan dari ayah kandungnya sendiri.
Sontak, dari penjelasannya itu mengundang banyak simpati warga net dan mengecam aksi ayah kandungnya.