TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus mama muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang cabuli anak kandungnya sendiri.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun mengungkap kondisi anak dari R yang jadi korban pencabulan.
Diketahui, UPTD PPA Kota Tangsel mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan perwakilan dari UPTD PPA Pemprov Banten serta pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain melihat kondisi korban, kedatangan mereka adalah untuk memberikan pendampingan.
"Hari ini kami dari UPTD Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang viral. Tujuan kami datang ke sini untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga," ujar Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto, kepada wartawan.
Ia mengatakan, ada juga pihak keluarga yang mendampingi sang anak.
Menurut Tri, terlihat korban sangat ceria saat dikunjungi.
Ia turut memastikan kondisi anak itu harus dipulihkan karena masa depannya masih panjang.
"Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya, kami belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria. Kami tanya ini dia jawab, kami tanya itu dia jawab," tuturnya.
Tri mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi sang anak meski nantinya dipulangkan ke rumah.
"Kami nanti liat dari hasil penyelidikan, apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidik lah. Kami intinya mendampingi, kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi," kata dia.
Baca juga: INFOGRAFIS Fakta Baru Mama Muda Cabuli Anak Kandung, Punya Suami hingga Alasan Buat Video Asusila
Tak hanya memberikan pendampingan psikologis, anak berusia lima tahun tersebut nantinya juga akan direkomendasikan untuk mendapat bantuan ekonomi.
"Makanya tadi saya bilang, nanti kami melakukan pendampingan. Pendampingan itu enggak hanya psikologi, tapi ada kebutuhan-kebutuhan korban lainnya," ucapnya.
"Tadi mungkin dia dari keluarga gak mampu ya bisa kita berikan bantuan. Kita lihat nanti. Kita gali informasinya apa aja kebutuhan lain yang dibutuhkan korban dan keluarganya," sambung dia.
Sementara itu, Mahardhika yang mewakili Kementerian PPA mengatakan pihaknya mendorong agar pelaksanaan pendampingan psikologis hingga pemenuhan hak-hak sang anak dilakukan secara optimal.
"Karena ini melibatkan beberapa daerah, menjadi viral juga, kami akan mendorong agar pelaksanaan pendampingan dari Banten atau Tangsel untuk lebih efektif dari pemenuhan haknya," katanya.
"Memang dampak dari apa yang terjadi pada anak itu juga bisa menjadi bumerang ke depan. Jadi harapannya ke depan pengoptimalan dalam pemenuhan hak dan pendampingan psikologis. Jadi kami akan mendorong untuk kerja sama dengan pihak-pihak di antaranya Dinas PPA dan lain," lanjut Mahardhika.
Psikolog anak syok
Kasus tersebut pun sampai bikin psikolog anak merasa risih sekaligus kasihan terhadap sang anak.
"Benar-benar di luar batas akal sehat, seorang ibu yang diharapkan bisa menjadi pengasuh, pelindung anak dari segala macam hal-hal negatif di luar maupun di dalam rumah ternyata justru menjadi predator di sini," ujar Psikolog Anak, Vera Itabiliana, seperti dikutip dari TV One News yang tayang di Channel Youtube pada Senin (3/6/2024).
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan R sampai nekat melakukan perbuatan biadab itu.
Psikolog anak melihat di antara faktor itu bisa berasal dari fungsi mentalnya dan cara berpikirnya.
Namun, Vera menitikberatkan kepada ketidaksiapan sang ibu memiliki buah hati.
Pasalnya, di usia yang masih terbilang muda, sang ibu seharusnya terlebih dahulu menempuh pendidikan atau bekerja.
"Yang paling gampang dilihat adalah ketidaksiapan menjadi orang tua, menjadi ibu, nah, kalau kenapa dia tidak siap menjadi ibu tentu banyak faktor juga," lanjutnya.
Baca juga: Mama Muda yang Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi, Korban Teriak Panggil Nama Raihany
Ketidaksiapan menjadi seorang orang tua membuat peran sebagai ibu pun tak tertanam.
Motif mama muda
Polisi mengungkap alasan ibu di Tangerang Selatan berinisial R (22) tega mencabuli anak kandungnya.
Peristiwa itu terjadi di kediaman R di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 30 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R mengaku diancam foto bugilnya akan disebar oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary, Senin (3/6/2024).
Saat ini, polisi tengah memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila.
"Akun Facebook Icha Shakila masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, akun Facebook Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Baca juga: Soal Mama Muda Cabuli Anak Kandungya, Kejiwaan Pelaku Diperiksa hingga Korban Dapat Pendampingan
Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.
R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Pelaku diperiksa kejiwaannya
Polisi akan memeriksa kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan Biro SDM terkait bantuan psikiater.
"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R," kata Ade kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ade menyebut pihaknya sudah menggeledah rumah R yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan di Jalan Aren II, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti.
"Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ujar Ade.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Kondisi Terkini Bocah Korban Pencabulan Mama Muda di Tangsel, Mentalnya Harus Dipulihkan