News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Sosok Raihany, Ibu di Tangerang Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Mengaku Dijebak Teman Facebook

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecahan. Akhirnya terkuak sosok atau identitas mama muda yang mencabuli anak kandungnya sambil direkam.

"Anaknya Hany ada dua kan, yang cowok di video sama anak perempuan usia 5 bulan,"

"Sekarang udah dirawat sama keluarga suaminya," imbuhnya.

Nekat Kirim Foto Tanpa Busana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 28 Juli 2023 ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Baca juga: Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta

Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.

Baca juga: Viral Balita dan Kakaknya Berusia 6 Tahun Diduga Ditelantarkan, Ibu Masih Berusia 18 Tahun

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini