TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Raihany sebagai tersangka kasus pencabulan anak kandung.
Wanita berusia 22 tahun tersebut merekam aksi pencabulan yang dilakukan terhadap balita laki-laki.
Pelaku merupakan ibu dua anak yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Video tindakan asusila dibuat pada Juli 2023 dan menjadi viral di media sosial.
Raihany kerap disapa Hany cukup aktif di media sosial Instagram dan TikTok.
Di TikTok wanita bertato itu bahkan hobi menunggah video saat sedang berjoget.
Selebgram Yolo Ine, mengatakan pelaku bukan janda dan tinggal bersama suaminya.
Ia menambahkan suami Raihany kini ikut diperiksa terkait kasus yang menimpa sang istri.
"Jadi si Hany itu dianter warga sama saudara dari pihak suami buat nyerahin diri ke Polres Tangsel," ucap Yolo Ine.
"Nah suaminya itu ikut diperiksa,"
"Karena kasusnya udah masif, jadi dilimpahkan dari Polres Tangsel ke Polda Metro," imbuhnya.
Baca juga: Ibu Muda di Tangerang Cabuli Anak Kandung, Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Videonya Viral
Yolo Ine menyebut keluarga suami Raihany sangat kooperatif.
Bahkan kini mereka yang menjaga dua anak Raihany yang masih kecil.
"Alhamdulillah keluarga suaminya ini kooperatif banget," kata Yolo Ine.