TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial H diringkus polisi lantaran tertangkap tangan membawa obat-obatan terlarang berjenis pil trek.
Di tangan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pihak kepolisian menyita 3000 pil trek yang dibawa oleh H.
Ia tertangkap polisi yang saat itu sedang mengadakan razia balapan liar di wilayah Kecamatan Besuki.
Pemangkapan terduga pengedar obat keras berbahaya itu, bermula saat tim gabungan Polsek Besiki dan Satlantas melakukan razia balapan liar dan minuman keras (Miras) di wilayah Besuki.
Namun, ditengah perjalan tim gabungan mencurigai pemuda yang membawa bungkusan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari kecurigaan itu, polisi mendapati satu kaleng berisi pil trex dari tangan pemuda tersebut.
Tak hanya itu, polisi kembali menemukan dua kaleng berisi pil trex didalam bagasi motornya.
Selanjutnya, guna proses penyelidikan pemuda itu beserta barang bukti ribuan pil trex itu diamankan ke Mapolse Besuki.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfhi membenarkan adanya penangkapan dan pelimpahan terduga pengedar pil trex yang diamakan jajaran Polsek Besuki itu.
"Iya benar, saat ini terduga pengedar pil itu sudah diamankan ke Polres, " ujar AKP Muhammad Lutfhi, Selasa (04/6/2024).
Selain menemukan ribuan pil trex, kata AKP Luthi, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rk 236 ribu , dua buah hand phone serta dua unit sepeda motor.
Baca juga: Iptu Sukoyo Dimutasi dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar, Hasil Tes Urine Positif Amfetamin
"Saat pemilik ribuan pil itu masih diperiksa penyidik di ruang Reskoba," katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengapresiasi kinerja anggota Polsek dan Lantas yang berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya di Besuki itu.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas dan tidak ada akan mentolelir peredaran narkotika dan okerbaya di wilayah Situbondo itu.
"Apapun itu, baik narkoba dan pil kita akan berantas," tegasnya.
Pabrik Sabu di Surabaya Dibongkar
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil bongkar praktik produksi narkoba di Surabaya.
Sebuah rumah elit di kasawan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya digerebek polisi karena jadi pabrik pembuatan sabu dan pil koplo.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 6,78 juta butir obat-obatan terlarang.
Rinciannya, 5,7 juta butir pil koplo atau pil Double L dan sisanya pil Carnophen.
Selain menyita barang bukti, tersangka berinisial MY turut diamankan polisi.
Tak hanya MY saja, polisi juga mengamankan tersangka ADH dan sabu seberat 8,92 kg, dan obat-obatan terlarang jenis Pil Ekstasi sejumlah 2.884 butir dari tangan ADH.
Mengutip TribunJatim.com, keduanya merupakan residivis kasus serupa.
MY pernah dipenjara lima tahun dan baru bebas tahun 2022 lalu.
Sementara ADH juga dipenjara lima tahun dan baru bebas tahun 2023 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
"Ini pengembangan. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," ujarnya, Senin (20/5/2024).
Pihak kepolisian kini tengah memburu dua orang, yakni KSM dan WD.
Diketahui, tersangka ADH sendiri ditangkap lebih dulu dan MY setelahnya.
Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menuturkan tersangka tersebut tak mengoperasikan pabrik rumahan itu seorang diri.
Ada beberapa karyawan pabrik sekitar lima orang yang telah diperiksa polisi.
"Ada pekerjanya, yang saat ini masih terus kami dalami untuk pengembangan,"
"Pastinya, belum dapat kami pastikan, tapi di atas 5 orang," ujarnya saat konferensi pers di lokasi pabrik obat-obatan terlarang tersebut, Senin (20/5/2024).
TribunJatim.com mewartakan, jutaan obat-obatan terlarang tersebut diedarkan di Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Operasi Balap Liar, Polisi Tangkap Tangan Pemuda di Situbondo Bawa 3 Ribu Pil Koplo