"Kemudian pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (5)," ungkap Ade Ary.
Namun, setelah video asusila itu dikirim, akun Facebook itu mendadak tak bisa dihubungi.
Uang belasan juta yang dijanjikan oleh pemilik akun tersebut juga tak dikirim ke R, malah video asusila itu tersebar hingga viral di media sosial.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ica Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," paparnya.
Setelah video asusilanya dengan anak kandungnya viral, R menyerahkan diri ke polisi. R pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
R terancam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila masih dalam pengejaran polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Shela Octavia)