News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Barang Bukti Praktik Perdukunan di Rumah Didik, Pelaku Bunuh Bocah dan Masukkan Jasad ke Karung

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti foto-foto yang ditemukan di TKP Pembunuhan bocah perempuan berinisial GH di Bantargebang, Kota Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan praktik perdukunan yang dilakukan di rumah Didik Setiawan (61) masih diselidiki Polres Metro Bekasi Kota.

Didik merupakan pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).

Korban dibunuh di rumah pelaku pada Sabtu (1/6/2024) dan jasadnya ditemukan di dalam lubang mesin pompa pada Minggu (2/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan saat penggerebekan rumah Didik ditemukan sejumlah barang yang diduga sebagai media praktik perdukunan.

Barang yang ditemukan seperti kendi, sesajen, bukhur atau wadah untuk membakar wewangian, keris hingga 11 foto.

Saat diperiksa, Didik membantah melakukan praktik perdukunan dan menyebut pria berinisial M yang berprofesi sebagai dukun.

"Di TKP ditemukan tempat praktik alat dukun jadi si pelaku (Didik) mengatakan alat praktik dukun itu punya M (saksi)," ucapnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

M yang berstatus saksi juga membatah melakukan praktik perdukunan.

"Kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," lanjutnya.

M merupakan warga Bogor yang sering terlihat masuk ke rumah Didik.

Menurut AKBP Muhammad Firdaus, M dan Didik saling menuding terkait kepemilikan benda-benda tersebut.

Baca juga: Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Geledah Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi

"Ada perbedaan keterangan saling menuduh antara si pelaku dan saksi M, tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir," tuturnya.

Penyidik akan mendalami motif pembuhan sehingga terungkap kaitannya dengan praktik perdukunan.

"Ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan satu lubang galian lagi yang masih kosong.

Muncul dugaan ada korban lain selain GH, namun setelah ditelusuri penyidik tak menemukannya.

“Ada dua titik (lubang) satu titik memang direncanakan pelaku untuk menanam korban, satu titik lagi kami duga mungkin ada korban lainnya, tapi kami sudah lakukan penggalian sedalam satu meter namun tidak ditemukan,” tandasnya.

Baca juga: Modus Pelaku Pembunuhan di Bekasi Ajak Bocak ke Rumahnya, Korban Dicabuli dan Disekap

Korban Dirudapaksa

AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan.

Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).

"Korban mengikuti pelaku pada saat main di samping rumahnya ada semacam tanah lapang, di mana korban sedang bermain bersama temannya kurang lebih 4 orang, kemudian ada pelaku," ujarnya.

Di dalam rumah, pelaku memberikan apel kepada korban yang masih SD.

"Korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," sambungnya.

Diketahui, pelaku tinggal sendiri di rumahnya lantaran istri dan kedua anaknya pergi.

Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sering memberi uang ke korban sehingga korban tak curiga ketika diajak ke rumah.

Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi, Lihat Korban Bermain dan Ajak Ngobrol

"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp 5.000, kedua Rp 10.000, ketiga Rp 15.000, dan yang keempat Rp 10.000," tuturnya.

Korban disekap di dalam rumah dan dirudapaksa pada Sabtu (1/6/2024).

Dua jam setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal serta dicekik lehernya.

Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di lubang pompa air.

Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban

Kata Warga

Warga menduga ada praktik perdukunan yang dilakukan pelaku di rumahnya.

Salah satu warga, Umah, mengatakan rumah pelaku sering didatangi gerombolan pria pada malam hari.

Selama ini pelaku hidup sendirian dan pekerjaannya tak diketahui.

"Tamunya sekali datang rame bapak-bapak semua, sering ditamuin, datangnya malam jam 7 jam 8 sampe pagi," jelasnya.

Para tamu yang datang ke rumah pelaku baru pulang dini hari sehingga tetangga merasa terganggu.

"Sering (ada tamu) makanya pernah adek saya ngomel karena terlalu sering ada tamu sampe pagi berisik," lanjutnya.

Pelaku juga dikenal sebagai orang yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Penyidik Dalami Keterkaitan Pembunuhan Bocah di Bekasi dengan Praktik Perdukunan di TKP

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Nur Indah/Satrio Sarwo/Yusuf Bachtiar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini