TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif membantah menerima uang terkait pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar Nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
"Tidak ada, tidak ada (menerima uang)," kata Arsan saat ditemui seusai pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa di Cipatat, Bandung Barat, Kamis (5/6/2024).
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Arsan enggan berkomentar banyak terkait penetapan dirinya sebagai tersangka karena belum menerima surat penyidikan.
"Saya belum dapat terima, nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, tim penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif.
"Belum (ditahan), kan, ini baru penetapan tersangka," ujar Nur.
Kata dia, pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap Arsan Latif yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
"Belum tahu, karena itu teman-teman penyidik, kan prosesnya baru penetapan tersangka," katanya.
Saat disinggung berapa duit haram yang diterima Arsan dari korupsi tersebut, Nur tidak menyebutkan.
"Itu belum ada, itu masih penyidikan. Kita kan baru penetapan tersangka. Diduga ada dana mengalir kepada yang bersangkutan, itu saja," ucap Nur.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Masih Plt, Kenaikan Tarif Angkot Belum Bisa Diterapkan
Menurut Nur, Arsan Latif diduga secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Arsan Latif diduga memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," katanya.
Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, kata Nur, mengondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Touring ke Pangandaran Bersama Ayang, Pulang Diisolasi
"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucap Nur.
Akibat perbuatannya, Arsan Latif disangkakan pasal Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Pj Bupati Bandung Barat Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka