News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi di Makassar Rampok dan Bunuh Nenek, Rencanakan Pembunuhan Selama 2 Pekan dan Ajak Pacar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang perempuan lanjut usia di temukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Jl Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6/2024) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap nenek di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Hj Halimah (65) telah direncanakan.

Pelaku utama kasus perampokan disertai pembunuhan merupakan wanita yang sudah dianggap cucu sendiri oleh korban, Vivi (19).

Vivi mengajak pacarnya, Asrul (19) yang sama-sama berstatus mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu kampus swasta ternama di Kota Makassar.

Kasus pembunuhan telah direncanakan selama dua minggu dan dilakukan pada Selasa (4/6/2024).

"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat merilis kasus, Kamis (6/6/2024) sore.

Bahkan, Vivi kata Kompol Devi, sempat mempelajari teknik menghabisi nyawa dengan menyumbat pernapasan melalui mesin pencari Google.

"Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet sampai kapan nafas manusia bertahan jika ditutup dengan bantal," ungkap Devi.

"Jadi dia sudah cari bagaimana cara membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit sampai korban meninggal," katanya.

Setelah belajar membunuh dengan bantal, Vivi pun mengajak pacarnya Asrul untuk melancarkan aksi keji tersebut.

"Kemudian beberapa hari sebelum kejadian pelaku ini mengajak pacarnya (MAS) untuk melakukan pembunuhan," terang Devi.

Ajakan Vivi itu, kata Devi, sempat ditolak Asrul karena takut.

Baca juga: Motif Cucu Bunuh Nenek di Makassar, Ajak Pacar Rampok Rumah Korban karena Terlilit Utang

"Awalnya dia (Vivi) sampaikan ke pacarnya untuk membantunya menagih utang ke korban, ini iming-iming (Vivi) agar pacarnya mau ikut melakukan pembunuhan," beber Devi.

Namun, Vivi berdalih hanya ingin ditemani untuk menagih utang.

"Awalnya (Asrul) menolak karena takut, kemudian hari senin jam 11 malam ketika mereka nongkrong di sebuah warung kopi, dia (Vivi) kembali mengajak (Asrul) melakukan pembunuhan itu," ucap Devi.

Asrul pun membonceng Vivi ke rumah korban Tarimah, lalu kembali.

"Jadi (MAS) ini mengantar (Vivi) ke rumah korban, namun (MAS) disuruh pergi dulu, (Vivi) nanti menyuruh (Vivi) kembali ketika korban sudah tertidur," terang Devi.

Vivi yang tiba di rumah korban pun mengetuk pintu.

Tarimah yang sudah mengenal dekat Vivi, lalu membuka pintu rumah dan mempersilahkan masuk.

Baca juga: Cinta Tak Direspon, Pemuda di Jateng Bunuh Wanita yang Hendak Menikah dengan Pria Lain

Sekira pukul 02.00 dini hari, Vivi menelpon Asrul untuk kembali ke rumah dengan alasan Tarimah sudah tertidur.

"Ketika korban tidur, Vivi masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian, (Asrul) disuruh masuk," ujar Devi.

"Di situ (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal sementara (MAS) memegang tangan korban," tuturnya.

Selain membekap Tarimah dengan bantal, Vivi juga memukul wajah korban dengan remote AC.

"Selesai itu, (Vivi) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," ungkapnya.

Setelah memastikan Tarimah meninggal dunia dengan mengecek nadi, Vivi kata Devi, pun membuka lemari lalu mengambil barang berharga.

Baca juga: 5 Barang Bukti Praktik Perdukunan di Rumah Didik, Pelaku Bunuh Bocah dan Masukkan Jasad ke Karung

Sementara barang berharga seperti emas yang melekat di tubuh Tarimah, tidak diambil Vivi.

Alasannya kata Devi, untuk membangun alibi bahwa korban Tarimah meninggal dunia bukan karena dirampok.

"Pada saat penyelidikan kemarin, pelaku juga tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta," tuturnya.

Tidak hanya itu, Vivi juga mengganti gembok rumah korban lalu mengunci dari luar dan menyimpan dua kunci baru di dalam seolah terkunci dari dalam.

"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," bebernya.

Akibat perbuatannya, Vivi dan pacarnya dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Pengusaha Sawit/Nenek Tarimah di Makassar, Pelaku Belajar di Internet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini