News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Beredar dan Hotman Paris. Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris kembali menyenggol  nama Presiden Jokowi.

Lagi, Hotman Paris minta Jokowi orang nomor satu di Indonesia itu turun tangan dalam kasus Vina dengan membuat Komite Prifesor Hukum Pidana.

Sebelumnya Hotman Paris juga minta tolong ke Jokowi saat dua DPO kasus vina diralat, hingga disebut DPO hanya satu orang, Pegi Setiawan.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (9/6/2024) permintaan itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) malam.

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Baca Juga: Pengacara Kasus Kopi Sianida Turun Tangani Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Soroti Soal Kebohongan

Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pegi Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

 "Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebih dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Baca juga: Sosok Indra Jafar, Namanya Tertulis di Edaran Flyer Eks Kapolri soal Kasus Vina, Diganti Adi Vivid

Hotman Paris, kakak Vina dan  film 'Vina: Sebelum 7 Hari', . (Kolase tribunnews)

Menurut Hotman, penangkapan seseorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini