News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Beredar dan Hotman Paris. Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris kembali menyenggol  nama Presiden Jokowi.

Lagi, Hotman Paris minta Jokowi orang nomor satu di Indonesia itu turun tangan dalam kasus Vina dengan membuat Komite Prifesor Hukum Pidana.

Sebelumnya Hotman Paris juga minta tolong ke Jokowi saat dua DPO kasus vina diralat, hingga disebut DPO hanya satu orang, Pegi Setiawan.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (9/6/2024) permintaan itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) malam.

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Baca Juga: Pengacara Kasus Kopi Sianida Turun Tangani Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Soroti Soal Kebohongan

Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pegi Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

 "Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebih dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Baca juga: Sosok Indra Jafar, Namanya Tertulis di Edaran Flyer Eks Kapolri soal Kasus Vina, Diganti Adi Vivid

Hotman Paris, kakak Vina dan  film 'Vina: Sebelum 7 Hari', . (Kolase tribunnews)

Menurut Hotman, penangkapan seseorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."

"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.

"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkas sang pengacara nyentrik.

Rekayasa

Sebelumnya diberitakan, kesaksian menggemparkan disampaikan oleh Liga Akbar, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Liga mengungkap bahwa kronologi pembunuhan dua sahabatnya itu rakayasa.

Bagian pelemparan batu hingga pengejaran sampai ke flyover hasil rekaan.

Peristiwa itu tidak benar-benar ada.

Liga mencabut kesaksiannya delapan tahun silam saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).

"Terkait adanya kejar mengejar dan lempar melempar nah itu sebenarnya tidak ada," kata Yudia kepada Kompas TV, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Ada Saksi-saksi Baru Untuk Pegi Setiawan

Yudia menjelaskan, Liga memang sangat dekat dengan Eky dan Vina.

Pada Sabtu sore 27 Agustus 2016, Liga memang sedang kongko dengan teman-teman satu geng motornya, termasuk dengan Eky.

Saat itu mereka nongkrong di dekat SMAN 4 Kota Cirebon.

Eky pun menjemput kekasihnya, Vina dan kembali ke tongkrongan.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Eky dan Vina pamit.

Sedangkan Liga tetap di tongkrongan.

Liga tidak tahu menahu soal apa yang terjadi pada dua sahabatnya, sampai dia mendapat kabar kemudian, Eky dan Vina sudah di rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Dua saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar (kiri) dan Suroto (kanan) (kolase tribuncirebon.com/ tribunnewsbogor.com)

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya. Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Baca juga: Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan di Bandung Bersedia Bersaksi, ini Pengakuan Lengkapnya 

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Vina Rekayasa, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini