TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif insiden dugaan KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27).
Ia memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota, pukul 10.30 WIB, pada Sabtu (8/6/2024) hingga meninggal dunia.
Diketahui, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Minggu (9/6/2024) siang.
BERITA REKOMENDASI