News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Alasan Polda Jatim Tak Ungkap Masalah Rumah Tangga Briptu FN, Dijerat Pasal KDRT usai Bakar Suami

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi telah menetapkan polwan berinisial Briptu FN (28) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu RDW tewas.

Briptu FN merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto, sedangkan korban berdinas di Polres Jombang.

Pasangan suami istri yang sudah menikah selama 5 tahun tinggal di Asrama Polisi (Aspol) di Mojokerto, Jawa Timur.

Setelah korban meninggal, ketiga anak mereka yang masih balita menjadi yatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan penyidik tak dapat mengungkap permasalahan rumah tangga Briptu FN dengan Briptu RDW.

Aturan mengenai privasi tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang terkait KDRT.

Diduga pemicu kasus KDRT lantaran permasalahan rumah tangga hingga uang gaji yang digunakan untuk judi online.

"Jadi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di depan publik," jelasnya, Selasa (11/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks terkait permasalahan rumah tangga tersangka.

"Peringatan untuk warganet atau netizen, jangan mengunggah informasi-informasi liar yang tidak terverifikasi. Ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Briptu FN dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka, Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polisi

Kini, ketiga balita berada di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran Briptu FN masih memberikan air susu ibu (ASI).

Sebelum kejadian, Briptu FN meminta ART membawa ketiga anaknya keluar rumah agar tidak melihat kasus KDRT.

Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN telah merencanakan pembakaran dengan menyiapkan sebotol bensin.

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," paparnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif Briptu FN membakar suaminya lantaran gaji ke-13 digunakan untuk judi online.

Tersangka sempat mengecek kartu ATM korban dan melihat gaji yang seharusnya berjumlah Rp2,8 juta menjadi Rp800 ribu.

Baca juga: Sengkarut Masalah di Tubuh Polri Berkaca Kasus Polwan Bakar Suami: Pembinaan Mental hingga Patriarki

Korban diduga sering bermain judi online bahkan sampai menguras tabungan.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," tuturnya.

Ditahan di Sel Khusus

Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN ditahan di tempat khusus karena memiliki tiga anak yang masih balita.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan."

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," paparnya, Senin (10/6/2024).

Petugas telah melakukan visum terhadap Briptu FN dan ditemukan luka bakar di lengan hingga jari tangan.

Baca juga: Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Psikolog Ungkap soal Support System

Setelah membakar suaminya, Briptu FN berupaya memberikan pertolongan serta membawa korban ke rumah sakit.

"Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," tukasnya.

Briptu FN Alami Trauma

Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu FN juga mengalami trauma usai membakar suaminya.

Briptu FN terancam hukuman pidana hingga sanksi kode etik Polri.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Budi Arie Sebut Perempuan Lebih Kejam di Kasus Polwan Bakar Suami, Komnas Perempuan: Seksis

Penyidik melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk mendampingi Briptu FN serta tiga anaknya.

"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim."

"Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," sambungnya.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 3 Anak Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Kini Ikut Ibu Selama Ditahan, ‘Hak Inklusif’

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Ani Susanti/Olga Mardianita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini