Kemudian, M yang berperan menendang SH diamankan pada Senin (10/6/2024).
Adapun, EN, AG, dan BC terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan M terancam maksimal 10 tahun penjara.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
Kronologi Kejadian
Kronologi yang disampaikan Kombes Satake Bayu tak jauh berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan Polresta Pati.
Ia mengatakan, Burhanis dan rekannya akan mengambil mobil rentalan yang berdasarkan pelacakan GPS (Global Positioning System) berada di Pati.
Burhanis dkk. berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.
Mobil yang mereka cari kemudian didapati berada di depan rumah AG di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan."
"Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ujar Bayu.
Baca juga: Bos Rental Mobil yang Tewas Di Pati Sempat Lapor Kasus Penggelapan Kendaraan ke Polres Jaktim
Pada saat itu ada warga yang berteriak maling dan warga lantas mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis serta rekan-rekannya.
Bukan hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DAFTAR 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Sukolilo Pati, Ini Pasal yang Dijeratkan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Mazka)