Tiga orang tersangka lainnya merupakan eksekutor BH hingga meninggal dunia
"Hukuman sesuai perannya masing-masing," terang Alfan.
Diwartakan sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35) dan semua merupakan warga Sukolilo.
Salah satu tersangka, Aris Gunawan merupakan tersangka yang menganiaya korban dengan sadis.
Bahkan Aris Gunawan alias AG ini sempat melindas korban pakai motor.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia berujar, dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi bahkan secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati.
Setelah memeriksa 19 saksi, pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga orang jadi tersangka.
Ketiganya, lanjut Satake, mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban.
Baca juga: Daftar 5 Lokasi di Pati Jateng yang Jadi Tempat Penadah Kendaraan Bodong, Kelompok Lengek Squad?
Kemudian BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani melakukan pengejaran terhadap korban.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."