"Sementara AG, seorang wiraswasta, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Satake, dikutip dari TribunMuria.com.
AG sendiri merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio Putih yang hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya.
Mengutip TribunJateng.com, saat ditanya, Aris mengaku mobil tersebut dipinjam dari temannya.
Mulanya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Aris ikut dalam pengeroyokan sehingga langsung diamankan.
Kombes Satake menuturkan, kasus penganiayaan ini masih berlanjut.
Tak memenutup kemungkinan, ada tersangka tambahan lagi.
Satake juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa korban, Burhanis, bukan merupakan bos rental, tapi anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
Ia menuturkan bahwa Burhanis memang benar pemilik rental mobil asal jakarta.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)(TribunJateng.com/TribunMuria.com, Mazka Hauzan Naufal)