TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasus jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan luka-luka di Jalan Hang Tuah kelurahan Sekip, kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial PM (21) alias kancil dan FAG (17) alias Neas.
Ada dua pelaku jambret yang diamankan.
Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.
Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi SIK MM mengatakan, peristiwa penjambretan yang terjadi sebelum Jembatan Sail, Kamis (13/06/2024) pukul 00.30 WIB pada hari silam mengakibatkan seorang wanita bernama Gopi Hadiyana (25) meninggal dunia dan Josua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.
Adapun kronologi berawal saat korban Opi dibonceng oleh korban Josua dengan motor yamaha Lexi warna biru baru pulang berjualan.
"Lalu para tersangka yang menggunakan motor yamaha N-Max warna hijau manarik tas korban Opi dengan keras beberapa kali yang mengakibatkan para korban terjatuh yang membuat tersangka PM sebagai eksekutor juga terjatuh," kata Sunhot dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas Saat Kejar Jambret, Korban Tidak Sadar Tasnya Gagal Diambil Dicuri
Korban Josua secara spontan meneriaki "Jambret...Jambret...Jambret" kepada para tersangka, sehingga memancing warga sekitar untuk mengejar para tersangka.
Tersangka PM yang sempat terjatuh berhasil diamankan warga, dan tersangka FAG (17) sebagai pilot atau pengendara berhasil kabur.
"Korban Opi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah di bagian kepala akibat benturan langsung dibawa warga ke rumah sakit Awal Bros jalan Ahmad Yani.
Dokter menyatakan korban telah meninggal dunia, sedangkan korban Josua mengalami luka di bagian tangan kanannya," kata Sunhot.
Korban Josua didampingi warga mendatangi polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan, dan pihak kepolisian langsung mendatangi TKP sekaligus melakukan pengamanan terhadap tersangka PM yang sudah babak belur di amuk massa.
"Dengan diamankan nya salah satu tersangka, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini, dan dari sinilah kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada tersangka lainnya yakni FAG (17) dirumah orang tuanya yang berlokasi di jalan Arjuna kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada pukul 02.30 dihari yang sama", tambah Sunhot.
"Seperti yang kita lihat, para tersangka dan semua barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) KUH.Pidana yang dapat di ancam Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Sunhot.