News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Polisi, Giliran Oknum TNI yang Terjerat Judi Online, Nekat Tilap Uang Kesatuan Rp 876 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi judi online. Seorang perwira TNI AD nekat menilap uang kesatuan sebesar Rp 876 juta imbas kecanduan judi online.

TRIBUNNEWS.COM - Institusi penegakan hukum belakangan tengah menjadi sorotan usai anggotanya terjerat judi online.

Sebelumnya, seorang polwan, Briptu FN (28) membakar suaminya yang sesama anggota kepolisian hingga tewas, Briptu RDW (29) karena gajinya digunakan untuk judi online.

Adapun peristiwa yang mengegerkan publik tersebut terjadi di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Kini, giliran anggota TNI yang terjerat judi online yaitu seorang perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan berinisial Letda R.

Dikutip dari Tribun Timur, Letda R ditangkap pekan lalu gegara menggelapkan dana swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS sebesar Rp 876 juta.

Letda R disebut nekat menilap uang kesatuan lantaran kecanduan main judi online.

Setelah diperiksa, dia pun langsung dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Maros pada Jumat (7/6/2024).

Aksi Letda R ketahuan ketika dirinya diminta untuk menyerahkan uang kesatuan tersebut.

Namun, saat diminta, dia tidak kunjung menyerahkan uang tersebut.

Lantaran menaruh curiga, pihak kesatuan pun melakukan pemeriksaan terhadap Letda R.

Dari hasil pemeriksaan, Letda R mengaku telah menilap uang kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk main judi online sejak Agustus 2023 silam.

Baca juga: Fantastis! Dalam 3 Bulan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun

Usai mengaku, dia berjanji akan mengganti uang tersebut.

Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel (Inf) Hendi Yustian Danang Suta mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus penggelapan uang kesatuan oleh Letda R tersebut.

Hendi menegaskan pelaku bakal dijatuhi sanksi akibat perbuatannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini