News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi 3 Korban Selamat Kasus Pengeroyokan di Pati, Kini Telah Pulang dari Rumah Sakit

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Inilah update kondisi tiga korban selamat pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Mereka diperbolehkan pulang oleh dokter lantaran kondisinya sudah membaik dan bisa melakukan rawat jalan di tempat tinggal masing-masing.

Di sisi lain, Burhanis yang nyawanya tak tertolong, telah dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Baitul Ulya, Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) dini hari.

4 Tersangka Ditangkap

Sebagai informasi, tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah menjadi empat orang.

Tiga tersangka merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Lalu, tersangka keempat adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyebut M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," terangnya, Selasa (11/6/2024).

Selain membekuk M, tutur Alfan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Peran 4 Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing-masing tersangka.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, M yang diamankan pada Senin (10/6/2024), berperan menendang SH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini