Adapun, EN, AG, dan BC terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan M terancam maksimal 10 tahun penjara.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
Sementara itu, saat ini polisi masih memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis dan menyebabkan tiga orang luka-luka itu.
Total ada empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dikejar polisi.
"Kami masih memburu empat tersangka. Misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: 1 Minggu Dirawat di RSUD, 3 Korban Selamat Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Bisa Pulang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Mazka)