Bukti kuat tersebut adalah alibi dari status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang tak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang digelar Rabu (12/6/2024) kemarin.
Bukti kuat tersebut, kata Sugianti, akan dibawa ke sidang praperadilan pada akhir Juni 2024, mendatang.
Menutur Sugianti, dalam BAP tambahan yang digelar Rabu kemarin, justru status Facebook 2015 Pegi Setiawan yang ditunjukkan oleh kepolisian.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Dilansir TribunJabar.id, Sugianti menuturkan polisi tak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal, tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah dicetak dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Bukti tersebut menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.
"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016,"
"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Klaim Bukti dari Polisi Lemah, tapi Terus Mencari Celah Jadikan Pegi Tersangka
Sugianti juga mengungkap status Pegi lainnya yang menunjukkan alibi Pegi.
Pada 1 September 2016, kliennya menulis, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah."
Status tersebut dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."