News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga dari Narapidana Kasus Vina Cirebon

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina sekaligus saksi teman terpidana.

Jutek menuturkan, perkembangan kasus ini cukup menarik.

Dari kasus ini timbul pertanyaan, apabila bukan mereka, lantas siapa pembunuhnya?

"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," katanya, Selasa (18/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Jutek menegaskan, pihaknya harus menempatkan mana yang benar dan yang salah.

Ia pun tak ingin mengganggu atau menyalahkan kerja institusi lain dalam kasus ini.

"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pihaknya melakukan pengumpulan bukti baru dalam upaya peninjauan kembali.

"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandi Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini