Diketahui, Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina sekaligus saksi teman terpidana.
Jutek menuturkan, perkembangan kasus ini cukup menarik.
Dari kasus ini timbul pertanyaan, apabila bukan mereka, lantas siapa pembunuhnya?
"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," katanya, Selasa (18/6/2024).
Mengutip TribunJabar.id, Jutek menegaskan, pihaknya harus menempatkan mana yang benar dan yang salah.
Ia pun tak ingin mengganggu atau menyalahkan kerja institusi lain dalam kasus ini.
"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.
Selain itu, pihaknya melakukan pengumpulan bukti baru dalam upaya peninjauan kembali.
"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandi Prilatama)