News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Mabes Polri Sebut Ada Saksi Kasus Vina yang Diintervensi Dijanjikan Uang untuk Bohong

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pembunuhan disertai rudapaksa pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki. Mabes Polri menyebut ada dugaan intervensi yang didapat para saksi dari pihak pelaku agar berbohong pada 2016 dengan diberi sejumlah uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang didapat para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan secara pasti siapa pelaku yang dimaksud.

Sebab, diketahui kala itu ada delapan orang terdakwa yang menjalani persidangan.

Sedangkan, satu tersangka baru bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap beberapa waktu lalu setelah buron delapan tahun.

Sandi hanya mengatakan intervensi yang didapat saksi bahkan diiming-imingi sejumlah uang untuk hal tersebut.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini