TRIBUNNEWS.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ternyata pernah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2019 lalu.
Diketahui ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Namun pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ini ditolak oleh Presiden Jokowi.
Menanggapi adanya pengajuan grasi ini, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini proses hukumnya masih berlanjut.
Sehingga akan dilihat terlebih dahulu bagaimana kelanjutan dari proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Barulah setelahnya diputuskan apakah pengajuan grasi ini perlu ditinjau kembali atau tidak.
"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko dilansir Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengaku belum mengecek soal adanya pengajuan grasi dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Untuk itu Yasonna akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek, saya belum cek," terang Yasonna.
Sebelumnya, pengajuan grasi pada ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang oleh Pelaku
Sandi menyebut, terpidana kasus Vina ni mengajukan grasi pada 24 Juni 2019 lalu.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan."
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ungkap Sandy.